Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

service-details

Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) di Kabupaten Pasuruan: Inovasi Berkelanjutan dengan Perbup Satu-satunya di Indonesia

Kabupaten Pasuruan mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus mengenai Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Dengan terbitnya Peraturan Bupati Pasuruan No. 224/2023 tentang Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, langkah ini menjadi terobosan penting dalam upaya pelestarian ekosistem dan keseimbangan lingkungan. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai konsep PJLH, implementasinya di Kabupaten Pasuruan, serta manfaatnya bagi berbagai pihak.

Apa Itu Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH)?

PJLH atau Payment for Environmental Services (PES) adalah mekanisme pemberian insentif ekonomi kepada individu atau kelompok yang berkontribusi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Skema ini mendorong peran aktif masyarakat, perusahaan, serta pemerintah dalam memastikan keberlanjutan ekosistem melalui berbagai bentuk kontribusi dan insentif.

Beberapa contoh penerapan PJLH meliputi:

01

Pembayaran kepada Petani

Insentif bagi petani yang menerapkan praktik pertanian berkelanjutan untuk mengurangi erosi dan menjaga kesuburan tanah.

02

Pembayaran kepada Petani Hutan

Dukungan finansial bagi pesanggem atau komunitas yang menjaga hutan secara lestari, berkontribusi terhadap pelestarian keanekaragaman hayati dan penyerapan karbon.

03

Pembayaran untuk Layanan Ekosistem Air

Insentif bagi pemilik lahan yang mempertahankan vegetasi di daerah tangkapan air guna menjaga kualitas dan kuantitas air.

service
Perbup Pasuruan No.224/2023 tentang Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Download Perbup
Regulasi ini mengatur skema pembiayaan, mekanisme insentif, serta peran berbagai pihak dalam implementasi PJLH.
Dalam sistem ini, terdapat tiga aktor utama:

01

Penyedia Jasa Lingkungan

Petani, masyarakat, atau pihak lain yang berperan dalam penyediaan jasa lingkungan hidup.

02

Pemanfaat Jasa Lingkungan

Perusahaan, industri, hotel, serta masyarakat yang mendapatkan manfaat dari ekosistem yang terjaga.

03

Penyedia Fasilitator

Perguruan tinggi, pegiat lingkungan, serta organisasi berbadan hukum yang memberikan pendampingan dan saran bagi penyelenggaraan PJLH.

Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) di Kabupaten Pasuruan adalah langkah progresif dalam mengintegrasikan kepentingan ekonomi dan konservasi. Dengan adanya Perbup No. 224/2023, Kabupaten Pasuruan berhasil menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Melalui penerapan insentif ekonomi, monitoring yang ketat, serta platform digital, program ini menjadi model yang dapat ditiru oleh daerah lain di Indonesia.

Layanan Kami